SPMB SMP NEGERI 2 WATES

PENDAHULUAN

Setiap warga negara berhak mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu, adil, dan setara. Hal tersebut selaras dengan misi pendidikan saat ini yaitu mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua. Salah satu upaya mewujudkan misi pendidikan tersebut adalah melalui sistem penerimaan murid baru dengan 4 (empat) jalur penerimaan, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Tujuan penerimaan murid baru adalah memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan tempat tinggal. Memberikan akses dan layanan kepada murid tidak mampu dan penyandang disabilitas, dan tidak lupa memberikan ruang kepada murid yang memiliki prestasi baik akademik maupun non akademik.

JALUR PENERIMAAN MURID BARU
Penerimaan murid baru dilaksanakan melalui 4 (empat) jalur penerimaan murid baru, Adapun jalur penerimaan murid baru sebagai berikut:

  1. Jalur Domisili
    Jalur Domisili adalah jalur dalam SPMB yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Jalur Domisili terdiri atas: 
    Domisili Radius, adalah jalur domisili dengan mengukur jarak atau radius antara domisili calon murid dengan lokasi sekolah dengan kuota paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung.
    Domisili Wilayah, adalah jalur domisili dengan pendekatan pada pembagian rayon atau wilayah administratif padukuhan atau rukun warga yang terdekat dengan lokasi sekolah dengan kuota paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung.
  2. Jalur Afirmasi
    Jalur Afirmasi adalah jalur SPMB yang diperuntukkan bagi murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. dengan kuota paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung.
  3. Jalur Prestasi
    Jalur Prestasi adalah adalah jalur SPMB yang diperuntukkan bagi calon Murid dengan mendasar pada prestasi baik akademik maupun non
    akademik. dengan kuota paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung.
  4. Jalur Mutasi
    Jalur Mutasi adalah jalur SPMB yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali
    (Instansi, lembaga, kantor atau perusahaan) dan anak guru yang merupakan calon Murid pada Satuan Pendidikan tempat orang tua
    mengajar. dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung.

NB: Apabila kuota dari jalur domisili radius, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi tidak terpenuhi maka sisa kuota ditambahkan pada jalur domisili wilayah.

PERSYARATAN

SYARAT UMUM
Calon murid baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:

  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
  2. Telah lulus SD atau bentuk lain sederajat;
  3. Kelulusan dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus.
  4. Persyaratan usia dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

SYARAT KHUSUS

Persyaratan khusus penerimaan murid baru ditentukan sesuai dengan jalur pendaftaran yang dipilih oleh calon murid baru.

Persyaratan Khusus Jalur Domisili
Calon murid baru yang memilih jalur domisili harus memenuhi:

  1. memiliki kartu keluarga sesuai dengan tempat tinggal yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru;
  2. nama orang tua/wali yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, dan akta kelahiran;
  3. nama calon murid baru dalam kartu keluarga dengan berstatus sebagai anak atau cucu;
  4. kartu keluarga yang terdapat perbedaan nama orang tua/wali dapat digunakan apabila disebabkan karena orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai dan dengan dilampiri akte kematian atau akte perceraian yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
  5. kartu keluarga dapat digantikan surat keterangan domisili apabila pada kondisi tertentu, yaitu: bencana alam dan bencana sosial;
  6. surat keterangan domisili diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan sipil yang memuat keterangan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan jenis bencana yang dialami;
  7. kartu keluarga yang diterbitkan kurang dari 1 tahun dapat digunakan, apabila terjadi perubahan pada data kartu keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili dan dengan melampirkan kartu keluarga yang lama;
  8. perubahan yang tidak menyebabkan perpindahan domisili yakni kelahiran dan kematian keluarga inti, serta perpindahan anggota keluarga inti.

Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi
Calon murid baru yang memilih jalur afirmasi harus memenuhi:

  1. bagi calon murid baru yang berasal dari keluarga tidak mampu yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial;
  2. calon murid baru yang berasal dari keluarga tidak mampu tidak dapat menggunakan data Kartu Indonesia Sehat dan surat keterangan tidak mampu;
  3. bagi calon murid baru penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog atau dokter.

Persyaratan Khusus Jalur Prestasi
Calon murid baru yang memilih jalur prestasi harus memenuhi:

  1. memiliki prestasi akademik atau non akademik yang telah dikurasi oleh Dinas atau Kementerian;
  2. prestasi akademik dapat berupa:
  • nilai rapor;
  • nilai Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD);
  • prestasi lomba bidang sains, teknologi, riset, dan inovasi.
    1. prestasi non akademik dapat berupa:
  • prestasi di bidang seni, budaya, bahasa dan olahraga;
  • prestasi di kegiatan kepramukaan.
    1. prestasi lomba atau kejuaraan yang dimiliki calon murid baru dibuktikan dengan sertifikat hasil lomba atau kejuaraan minimal tingkat kabupaten dan merupakan lomba yang dapat diikuti oleh peserta dari seluruh kalangan;
    2. sertifikat lomba atau kejuaraan diterbitkan paling lambat 3 (tiga) tahun sebelum pendaftaran penerimaan murid baru.

Persyaratan Khusus Jalur Mutasi

Bagi calon murid baru yang berpindah domisili karena ketugasan orang tua harus memiliki:

  1. surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali;
  2. surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Bagi calon murid baru yang berasal dari anak guru atau tenaga kependidikan harus memiliki:

  1. surat penugasan orang tua sebagai guru, yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru;
  2. kartu keluarga;
  3. mendaftar pada sekolah yang sama di mana orang tua/wali sebagai guru atau tenaga kependidikan bertugas.

Pengumuman Hasil Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB)
SMP Negeri 2 Wates

Dengan hormat,
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua calon siswa yang telah mengikuti Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di SMP Negeri 2 Wates.

Dengan ini, kami mengumumkan hasil seleksi sebagai berikut:

1. Calon siswa yang dinyatakan diterima dapat melihat nama-nama yang tercantum dalam daftar terlampir.
2. Bagi calon siswa yang diterima, wajib melakukan daftar ulang pada tanggal 30 Juni, 1 dan 2 Juli 2025 di SMP Negeri 2 Wates.
3. Bagi calon siswa yang belum berhasil, kami ucapkan terima kasih atas partisipasinya dan semoga sukses di lain kesempatan.

Kami berharap semua calon siswa yang diterima dapat bergabung dan berkontribusi dalam kegiatan akademik dan non-akademik di SMP Negeri 2 Wates.

Selamat kepada semua yang diterima!

Hormat kami,
Kepala SMP Negeri 2 Wates